PAPUA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dogiyai Papua telah menyerahkan Aspirasi Rakyat Kepada DPR Papua, Selasa 17 Mei 2022.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, didampingi oleh beberapa anggota DPR Papua.
Dalam audiensi antara Pansus DPRD Kabupaten Dogiyai bersama DPR Papua, ketua Pansus DPRD Kabupaten Dogiyai Simon Petrus Pekei, menjelaskan bahwa, Surat tertulis yang sudah serahkan kepada DPR Papua adalah murni Aspirasi rakyat Dogiyai.
"kami datang tidak hanya audiensi dengan DPR Papua, tetapi tujuan kedatangan kami mengantar aspirasi rakyat (Aspirasi tertulis) tentang penolakan pemekaran DOB dan menuntut Cabut UU Otsus di Papua" jelas Pekei.
Lanjut Pekei, Aspirasi tertulis yang sudah serahkan kepada DPR Papua adalah jelas tanda kekecewaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat.
"Dalam aspirasi tertulis yang sudah kami serahkan kepada DPR Papua ini sudah ditulis tentang keluhan rakyat Papua kepada pemerintah pusat" kata dia.
Selain itu, Pekei mengatakan, rakyat Papua itu benar-benar sudah sadar, apabila pemekaran DOB itu terjadi maka kepunahan orang asli Papua itu semakin dekat.
Untuk itu, ditanggapi Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, pihaknya siap akan melanjutkan aspirasi rakyat Dogiyai Papua ke pemerintah pusat.
"Bagaimanapun aspirasi rakyat adalah tanggung jawab kami DPR, kami siap akan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah pusat" kata Wonda diruang kerjanya.
Kata Wonda, dirinya tetap akan mendukung aspirasi rakyat Papua dalam hal menolak pemekaran DOB, menurut dia, negara ini telah gagal melindungi hak kodrat rakyat Papua.
"Saya DPR Papua yang menolak pemekaran DOB di Papua, karena negara ini benar-benar sudah gagal menjaga orang Papua" ujarnya.